Logo Saibumi

Masyarakat Menanti Penetapan Tersangka Kasus KONI Lampung 

Masyarakat Menanti Penetapan Tersangka Kasus KONI Lampung 

Foto: Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Masyarakat menanti kapan penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020. 

 

 

BACA JUGA: Peringatan Dini Pasang Maksimum di Wilayah Lampung 23-28 November 2022

"Iya semoga cepat bisa menetapkan tersangka, soalnya udah lama banget ya ini," ungkap Taslim warga Way Halim yang hobi olahraga sepakbola itu. 

 

 

Lebih lanjut ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sampai ke akar-akarnya. 

 

 

"Kalau kita harapan nya sebagai masyarakat, bisa segera selesai dan diungkap sampai menyeluruh," jelas pria berusia 32 tahun. 

 

 

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin menegaskan kasus Tipikor Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020, diperkirakan akhir tahun 2022 akan ada penetapan Tersangka. 

 

 

"Dimana perhitungan auditor independen telah ada kerugian dalam proses hibah KONI sebanyak sebesar Rp 2.570.532.500,-. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan ekpose atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. Dimana penentuan Tersangka didapat pada proses ekpose tersebut, yang seyogyanya dapat kita laksanakan secepat mungkin," tututrnya saat konferensi pers pengumuman kerugian negara pada Senin (21/11/2022). 

 

 

Lebih lanjut, setelah penetapan tersangka, maka kejaksaan tinggi Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing Tersangka dan akan melakukan pengulangan saksi untuk masing-masing Tersangka. 

 

 

"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan yang sudah hampir setahun ini dapat diselesaikan oleh Kejati Lampung secepat mungkin," bebernya. 

 

 

Disinggung, tersangka akan lebih dari satu, Hutamrin menyampaikan, hal tersebut akan diumumkan setelah ekpose dari tim penyidik. 

 

 

"Nanti, karena penetapan tersangka setelah hasil ekpose. Karena dasar kita adalah KUHAP dan itu berdasarkan data dan fakta, lalu berdasarkan keterangan ahli, dan berdasarkan adanya kerugian negara. Intinya, tim penyidik akan mengekspose. Nanti akan kita informasikan mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Peringatan Dini Pasang Maksimum di Wilayah Lampung 23-28 November 2022

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA